Berakhir Damai, Orang Tua Pelaku Pengeroyokan Paskibra Lakukan Hal Ini
Dengan adanya perdamaian itu, pihaknya akan segera membuat surat pengajuan pencabutan laporan.
"Secara lisan sudah kami sampaikan tapi secara formil belum, nanti atau besok saya akan ajukan," ujar Deny.
Atas hasil pertemuan tersebut, proses hukum yang saat ini telah ditanganai Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, juga dihentikan.
"Proses hukumnya kami akan hentikan," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama.
Dalam mediasi tersebut, Redho menegaskan tidak ada intervensi dari polisi.
Ia mengaku, pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam pertemuan itu.
"Kami hanya memfasilitasi saja, karena ini pelaku anak, dan korban anak, masa depannya masih jauh dan itu harus kami lakukan," ucap Redho. (mcr38/jpnn)
Aksi pengeroyokan Paskibra berakhir damai, orang tua pelaku bersepakatan untuk menanggung biaya pengobatan korban
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News