Pembunuhan Guru TK: Awalnya Mengecek Proyek, Merayu, Lalu Mengunci Korban
Pemukulan terjadi pada adegan 12 dan 13, sekitar jam 10 atau 11.00 WITA, dengan memakai tangan kosong dan sempat membenturkan kepala korban di kamar mandi.
"Dari hasil olah TKP juga kami sudah menemukan adanya bekas rambut kemudian titik dimana dibenturkan kepala ke dinding karena ada bekas darah," kata Kadek.
Dari pengakuan pelaku, kata Kadek, korban ditinggalkan dalam keadaan pingsan, sehingga untuk menutupi kejadian itu, pelaku mengunci pintu rumah korban melalui dalam.
"Setelah tiga hari keluarga datang untuk menengok korban, kebetulan keluarganya punya kunci cadangan dan menemukan korban sudah terkapar di kamar mandi," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Dari rekstruksi kasus pembunuhan guru TK di Lombok Barat, diketahui bahwa pelaku merayu hingga mengunci korban di dalam rumah
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News