Kejati NTB Periksa Petani Lombok Timur, Dilakukan Secara Maraton
Dalam penanganan kasus itu, katanya, penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara berdasarkan hasil hitung mandiri yang sedikitnya mencapai angka Rp 29,95 miliar.
Potensi kerugian muncul dari dana yang diterima sebagian, ada yang fiktif, dan ada yang menerima dalam bentuk alat pertanian, tetapi tidak sesuai fungsi.
Dari kasus ini terdapat peran PT SMA yang kali pertama melakukan kerja sama dengan PT BNI dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok dengan jumlah penerima 789 orang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka berinisial AM dan IR.
Penyidik Kejati NTB melakukan pemeriksaan terhadap petani di Lombok Timur, dan dilakukan secara maraton sejak Senin (22/8) lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News