Kisah Pria Asal Mataram: Kasus Fidusia, Lalu KDRT, Kini Pemalsuan STNK
Selasa, 23 Agustus 2022 – 10:41 WIB
Namun data di dalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda 4.
"Sehingga atas tindakan pemalsuan tersebut, WP harus mempertanggungjawabkan tindakannya," ucap Kompol Kadek.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan dari mana blangko STNK asli tersebut berasal.
"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini," imbuhnya.
Terkait tindakan tersebut, WP di sangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Pria asal Kota Mataram ini kembali berurusan dengan polisi, setelah sebelumnya tersandung kasus KDRT dan fidusia
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News