Guru Cabul di Lombok Utara, 6 Korban adalah Muridnya
Senin, 22 Agustus 2022 – 17:30 WIB
"Berikan kepercayaan penuh kepada kepolisian, kami akan berkerja secara maksimal," tuturnya.
Atas perbuatan itu, M dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Seorang guru honorer di Lombok Utara dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswanya sendiri
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News