Polresta Mataram Sita 1 Kilogram Ganja, Lihat Ulah Pelaku Saat Ditangkap
“Sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus, identitas rekan HW kami masih rahasiakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Mustofa menerangkan bahwa HW mengaku dirinya belum lama ini mengonsumsi ganja kering.
"Pengakuan HW, mulai (konsumsi ganja kering) Januari lalu. Memesan karena diajak rekan," ucap dia.
Mendapat pengakuan demikian, Kombes Pol Mustofa meyakinkan bahwa pemeriksaan terhadap HW masih berlanjut dalam pemenuhan alat bukti formil maupun materiil.
Pemeriksaan mendalam juga mengarah pada modus pemesanan dan alamat pengirim yang kini masih dirahasiakan pihak kepolisian.
Dari pengungkapan kasus dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering tersebut, dia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan HW sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Anggota Polresta Mataram menyita 1 kilogram ganja kering, lihat nih ulah pelaku saat ditangkap
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News