Perkara Lahan ITDC di Mandalika: Kejati NTB Menang

Perihal nilai aset dalam perkara tersebut, Sungarpin memastikan pihaknya kini sedang melakukan penghitungan.
Karena itu belum ada nilai pasti dari upaya kejaksaan menyelamatkan aset milik negara tersebut.
"Pada lahan itu memang ada beberapa bangunan, di antaranya berdiri hotel Pullman, itu masuk hitungan (nilai aset)," ujarnya.
Persoalan di dalam kawasan Mandalika itu berawal dari gugatan Umar yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Perkara gugatan masuk ke pengadilan sejak tahun 2018.
Umar dalam gugatan pertama di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menggugat ITDC sebagai pengelola, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, BPN NTB, dan BPN RI.
Gugatan juga ditujukan kepada para pihak yang menduduki lahan, di antaranya Hotel Pullman, Royal Tulip, Paramount Lombok Resort And Residence.
Perkara lahan ITDC di kawasan Mandalika: Kejati NTB dinyatakan berhasil memenangkan perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News