Perkara Lahan ITDC di Mandalika: Kejati NTB Menang

ntb.jpnn.com, MANDALIKA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berhasil memenangkan perkara gugatan lahan di Kawasan Mandalika.
Kawasan ini berada di bawah pengelolaan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Kepala Kejati NTB Sungarpin menjelaskan, bahwa gugatan perkara tersebut terkait hasil Peninjauan Kembali (PK) II JPN melawan Umar di tingkat Mahkamah Agung.
"Jadi, PK II kami dikabulkan. Kami menang mewakili ITDC," kata Sungarpin, Senin (1/8).
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui isi lengkap dari amar putusan PK II tersebut.
Alasannya, karena belum menerima secara resmi petikan putusan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah sebelum ada petikan putusan dari Mahkamah Agung.
"Dari putusan itu baru bisa ada kajian. Tetapi yang jelas, PK II ini sifatnya final. Tidak ada lagi PK III," ucap dia.
Perkara lahan ITDC di kawasan Mandalika: Kejati NTB dinyatakan berhasil memenangkan perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News