Perkara Lahan ITDC di Mandalika: Kejati NTB Menang

Dasar gugatan, Umar memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2005 dan tahun 2009 untuk lahan Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 73 yang dipegang ITDC sebagai pengelola.
Terakhir, Umar menang pada proses PK I di Mahkamah Agung.
JPN menanggapi hal tersebut dengan mengajukan PK II dengan menyertakan 12 bukti baru (novum).
Salah satunya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTB tahun 2015. Gugatan Umar menggugat BPN ditolak oleh hakim PTUN.
Dari proses PTUN itu muncul persoalan yang dianggap janggal oleh pihak JPN.
Hal itu terkait Umar mengantongi SHM di tahun 2005 dan tahun 2009 yang kembali mengajukan permohonan sertifikat baru ke BPN.
Hasil penyelidikan kejaksaan pun terungkap bahwa SHM tahun 2005 dan 2009 itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang kuat. (antara/ket/jpnn)
Perkara lahan ITDC di kawasan Mandalika: Kejati NTB dinyatakan berhasil memenangkan perkara
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News