Lili Pintauli Berulah Saat MotoGP Mandalika, Posisi KPK Merosot

Rabu, 27 Juli 2022 – 18:00 WIB
Lili Pintauli Berulah Saat MotoGP Mandalika, Posisi KPK Merosot - JPNN.com NTB
Lili Pintauli Siregar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dewas KPK menyebut sepanjang pihak lain yang diduga ikut menerima gratifikasi adalah insan KPK, Dewas tetap akan melakukan pemeriksaan etik.

Kalau bukan insan KPK, kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, tidak bisa diproses, seperti Lili sudah mengundurkan diri.

"Supaya tidak rancu, jadi perkara bukan dihentikan tetapi perkara gugur karena tidak penuhi syarat, jadi tidak dilanjutkan lagi persidangannya, bukan dihentikan begitu saja, jadi gugur dan tidak dilanjutkan," kata Albertina Ho.

Selanjutnya, Dewas KPK akan menyampaikan putusan Majelis Etik Dewas KPK kepada pimpinan KPK, kemudian pimpinan KPK akan menindaklanjuti hasilnya. Hal ini, kata Tumpak, termasuk apakah misalnya dugaan pelanggaran etik ini ada dugaan pidana.

Berdasarkan ketentuan UU, bukan ranah Dewan Pengawas, Dewas hanya mengadili perbuatan terkait dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku. Ini sesuai dengan Pasal 37 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan Dewas KPK tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Dewas KPK seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik sebab dugaan pelanggaran oleh Lili terjadi saat yang bersangkutan menjabat pimpinan KPK.

Apalagi, Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati proses persidangan etik karena tidak menghadiri sidang pertama pada tanggal 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali.

Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain.

Gegara mantan Wakil Ketua Lili Pintauli berulah saat MotoGP di Mandalika, posisi KPK merosot
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia