Begini Keadaan Mas Bechi di Rutan Medaeng, Tidur Beralaskan…

Hendra menyampaikan selama di Rutan Medaeng perilaku Mas Bechi baik seperti narapidana yang lainnya.
"Bersosialisasi, interaksi dengan tahanan lainnya," katanya.
Persidangan perdana terdakwa Mas Bechi telah berlangsung pada Senin (18/7).
Dia didakwa memerkosa dan mencabuli dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal berlapis berupa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Kemudian, Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana tujuh tahun Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Begini perkembangan terbaru keadaan Mas Bechi di Rutan Medaeng, tidur beralaskan…
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News