Lili Pintauli Bukan Insan KPK Lagi, Penggantinya di Tangan Presiden Jokowi

Senin, 11 Juli 2022 – 17:23 WIB
Lili Pintauli Bukan Insan KPK Lagi, Penggantinya di Tangan Presiden Jokowi - JPNN.com NTB
Tangkapan layar - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Siapa yang akan menggantikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah mundur?

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan penggantinya adalah salah satu dari lima calon komisioner KPK periode 2019-2023 yang tidak dipilih Presiden Jokowi.

"Prosedur pergantian Ibu Lili itu ada di tangan Presiden. Ada dalam Pasal 32 Undang-Undang No 19/2019, silakan dibaca di situ," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (11/7).

Sidang etik terhadap Lili Pintauli dinyatakan gugur.

Alasannya, karena telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua.

Lili Pintauli juga merangkap Anggota/Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo.

"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama, nama-nama ini yang dulu tidak terpilih diajukan ke DPR, ada lima nama. Presiden dulu mengajukan 10, lalu terpilih lima, jadi sisa lima. Lima nama ini yang diajukan Presiden kepada DPR, berapa yang jumlahnya diajukan? Terserah beliau berapa yang nanti diajukan ke DPR untuk dimintakan persetujuannya," ungkap Tumpak.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).

Sang terduga penerima suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli resmi mundur, penggantinya segera dipilih
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia