Polisi Temukan Fakta Baru, Iko Uwais Jadi Tersangka?
ntb.jpnn.com, BEKASI - Tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepada Iko Uwais belum berhenti.
Kepolisian kini menaikkan status perkara kasus ke tahap penyidikan.
Hal tersebut terjadi karena polisi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor Iko Uwais terhadap RD.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebutkan, polisi kini sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menaikkan status perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Dengan begitu, akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Beberapa barang bukti kami amankan, seperti surat visum et repertum, kemudian kami dapatkan juga handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur itu juga akan kami lakukan penyitaan, minta izin pengadilan negeri setempat," kata Kompol Ivan kepada wartawan, Kamis (23/6).
"Kemudian hasil visum tersebut harus dijelaskan oleh orang yang paham atau dokter," sambung Kompol Ivan.
Namun, polisi belum menjelaskan penyebab handphone milik istri RD bisa hancur.
Kepolisian menemukan sebuah fakta baru dalam kasus yang menjerat Iko Uwais, langsung jadi tersangka?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News