Keji! Ayah Cabuli Anak Tiri di Mataram, Luka pada ‘Anu’ Korban Parah
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:16 WIB
“Bukti yang kami miliki sudah sangat cukup untuk memproses tindak pidana tersangka. Saat ini tersangka sudah kami tahan di rutan Polresta Mataram,”kata Kompol Kadek Adi.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 81 Jo 76 D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 dengan ancaman hnkumannya setinggi-tingginya 15 tahun Penjara.
Demikian diberitakan oleh Tribrata News NTB. (ket/jpnn)
Kelakuan ayah cabuli anak tiri di Kota Mataram sungguh keji, luka pada ‘anu’ korban parah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News