Asmara Kandas, Berondong Asal Narmada Sebar Foto Syur Mantan di Facebook
Rabu, 01 Juni 2022 – 07:40 WIB

Pemuda asal Narmada, Lombok Barat, NTB menyebar foto syur mantannya di Facebook akibat sakit hati. Foto: Tribrata News NTB
S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ITE terkait adanya unsur transaksi elektronik yang mengandung unsur keasusilaan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 JO 27 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta. Sementara, alasan korban yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Mataram.
Demikian diberitakan melalui Tribrata News NTB. (ket/jpnn)
Hubungan asmara kandas di tengah jalan, seorang berondong asal Narmada menyebar foto syur mantannya di Facebook
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News