Korban Begal Jadi Tersangka, Polisi Minta Warga Pahami Hukum

Rabu, 13 April 2022 – 17:28 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto meminta warga pahami proses hukum dalam penetapan tersangka dalam kasus pembegalan. Foto: Tribrata News NTB

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Begini kelanjutan kisah korban begal yang ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Korban begal, dengan inisial MR alias Amaq Sinta (34), terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).

BACA JUGA: Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB: Polres Lombok Tengah Digerudug Massa

MR adalah warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Sementara, mereka yang terbunuh, OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka, 1 Orang Kalahkan 4 Penyerang

Saat melakukan aksinya terhadap MR (dalam pemberitaan lain juga disebut S), OWP dan PN (dalam pemberitaan lain juga disebut P) bersama dua teman lainnya yang saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Keduanya ditahan bersama-sama dengan MR.

BACA JUGA: Dua Pemuda Tak Bernyawa di Praya Timur, Polisi Temukan Ini Setelah Olah TKP

Atas penetapan MR menjadi tersangka, warga sempat mendatangi Polres Lombok Tengah dan meminta keputusan tersebut ditinjau kembali.

Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.

MR, menurut Artanto, melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan, dan harus dilakukan.

Dia berharap masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum.

Yang bisa menentukan status MR yang atau overmatch itu adalah hakim di pengadilan, dan harus melalui proses peradilan.

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkapnya, Rabu (12/4).

Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah.

“Hari ini, kami bantu yang bersangkutan untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta (MR) sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Artanto sebagaimana dilansir pada laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)


Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News