Rekomendasi Pencopotan Dirut PT AMGM Sudah Dikirim DPRD ke Bupati Lombok Barat
Nurhidayah pun menjelaskan bahwa dewan memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pemberhentian tersebut kepada Bupati.
Selebihnya, itu menjadi kewenangan dari Bupati Lombok Barat yang punya kewenangan menindaklanjuti surat tersebut.
"Nanti ditanyakan saja sama Pak Bupati soal itu (surat usulan pencopotan)," ujarnya.
Nurhidayah tidak mau ambil pusing terkait pernyataan dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang menyebut DPRD mesti bersurat secara resmi jika ingin mendapatkan laporan keuangan.
Menurut Nurhidayah, undangan rapat bersama dari DPRD seharusnya juga dimaknai sebagai permintaan pertanggungjawaban dari direksi BUMD tersebut.
"Kami (DPRD) kan sudah bersurat untuk mengundang rapat. Tidak perlu lagi kami secara spesifik menyampaikan perlu laporan keuangan," bebernya.
Dengan demikian, dia menyebut Lalu Ahmad Zaini seharusnya paham etika tata cara rapat di legislatif.
Selain itu, Zaini ketika menerima surat undangan rapat semestinya mempersiapkan semua data yang diperlukan.
Surat rekomendasi pencopotan Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini sudah dikirim DPRD kepada Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News