Rasakan Kenikmatan Bersama Dea OnlyFans, Pria Ini Dibayar Sebegini…
ntb.jpnn.com, JAKARTA - DRZ, pemeran pria dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans, tidak bisa dikenakan sanksi hukum dengan mudah.
Kepolisian mengaku tak bisa menjerat DRZ dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Sehingga, DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi lantaran mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk kepentingan pribadi.
DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video tersebut ke situs OnlyFans.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Gedung Ditreskrimsus, Jakarta, Jumat (1/4).
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa,” ujar Auliansyah.
Penyidikan juga mendapatkan Dea memperoleh pemasukan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari situs OnlyFans setelah mengunggah video tersebut.
Tentang pemasukan tersebut, DRZ mengaku tidak menerima sedikit pun.
Setelah merasakan kenikmatan dengan Dea OnlyFans, pria ini mengaku dibayar sejumlah ini…
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News