Marak Parkir Liar di Objek Wisata, Pemprov NTB Tekankan Hal Ini
"Kami ingin memberikan pengalaman terbaik kepada setiap wisatawan yang datang. Jangan sampai daerah hanya melakukan pemungutan yang bersifat merugikan tanpa memberikan jaminan yang baik. Setiap hal yang bersifat memungut, pemerintah mesti memberikan jasa berupa layanan yang memuaskan kepada setiap wisatawan, jangan sampai kita kontraproduktif," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan investigasi seiring munculnya keluhan parkir liar di kawasan Mandalika.
Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan mal administrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di Mandalika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di kawasan Mandalika, Ombudsman menemukan beberapa temuan.
Misalnya di depan Sirkuit Mandalika atau parkir tepi jalan umum tarif yang dikenakan untuk mobil pribadi sebesar Rp 10 ribu sepeda motor Rp 5 ribu dan bus Rp 15 ribu.
Pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan.
Adapun objek wisata Pantai Kuta, pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk kendaraan Roda 4, dan sebesar Rp 20 ribu untuk Bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelola-nya.
Dan menyebutkan ketentuan dana pungutan, masuk objek sebesar Rp 5 ribu angkut sampah Rp 5 ribu alat kebersihan Rp 20 ribu kata Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (antara/ket/jpnn)
Pemprov NTB menekankan pentingnya edukasi dalam mengatasi parkir liar di destinasi wisata
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News