11 Pelamar PPPK Nakes Ajukan Sanggahan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 11 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan sanggahan.
"Mereka mengajukan sanggahan dengan membawa bukti-bukti yang menyebabkan mereka dinyatakan TMS. Seperti sertifikat, ijazah, dan formasi yang dinilai tidak sesuai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Hj Baiq Asnayati, Jumat (2/12).
Menurutnya, sebanyak 11 PPPK nakes yang mengajukan sanggahan itu saat ini sedang diproses oleh tim, dan sepanjang mereka dapat membuktikan dan dinilai tim memenuhi syarat maka bisa saja mereka menjadi pelamar memenuhi syarat (MS).
"Untuk data hasil verifikasi ulang pelamar PPPK nakes yang mengajukan sanggahan belum saya dapat karena masih berproses. Kalau tidak salah, akan diumumkan minggu depan, tanggal-nya saya kurang ingat," katanya.
Asnayati sebelumnya mengatakan, jumlah pelamar PPPK nakes di Kota Mataram tercatat sebanyak 355 orang sementara formasi yang tersedia sebanyak 50.
Dari 355 pelamar PPPK Nakes itu, 39 pelamar dinyatakan TMS dan dari 39 itu sebanyak 11 orang melakukan sanggahan.
Menurutnya, penyebab 39 pelamar yang TMS antara lain, pelamar hanya melampirkan ijazah D3 saja sementara persyaratan yang dibutuhkan adalah ijazah S1.
Selain itu, pelamar tidak memiliki sertifikat Ners (perawat) serta ada juga yang hanya melampirkan foto copy sertifikat sementara yang disyaratkan adalah sertifikat asli.
BKPSDM menyebutkan sebanyak 11 pelamar PPPK nakes yang tidak memenuhi syarat mengajukan sanggahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News