Temuan Ombudsman pada Pelayanan RSUD Praya
Menurut Arya, jika mengacu kepada Permenkes nomor 47 Tahun 2018 tentang pelayanan kegawatdaruratan, dan Permenkes nomor 1 Tahun 2012 tentang sistem rujukan, dan Permenkes nomor itu setiap pasien yang ditangani wajib dibuatkan rekam medis.
Pada kenyataannya, RSUD Praya tidak menerapkan hal itu.
"Jika ada pencatatan itu maka akan jelas pasien ini kenapa, dan apa alasannya (jika) dipulangkan," sebutnya.
Masih kata Arya, mengenai permintaan orang tua pasien untuk mengecek CCTV yang ada di RSUD Praya, informasi yang ia dapatkan saat itu sedang tidak aktif.
Akan tetapi, tidak dijelaskan sejak kapan CCTV tersebut mulai tidak berfungsi.
Ada sejumlah temuan Ombudsman pada pelayanan RSUD Praya yang harus segera diperbaiki
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News