Kemenag Sulit Awasi Jemaah Saat Ibadah Umrah, Penyebabnya bikin Heran
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan aturan baru.
Aturan tersebut terkait kewajiban lapor bagi jemaah yang berangkat umrah.
Dengan demikian, Kemenag akan memliki jumlah pasti jemaah yang sedang melakukan ibadah umrah, sehingga akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zaidi Abdad mengatakan, dengan adanya laporan itu, Kemenag bisa mengetahui data jumlah jemaah umrah yang sudah berangkat setiap bulan.
"Selama ini, kami tidak tahu berapa jemaah umroh yang sudah dan akan diberangkatkan setiap bulan oleh Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel," katanya.
Dikatakannya, laporan itu sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan antisipasi kita ketika terjadi masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap jemaah umrah.
Misalnya, adanya jemaah umrah yang gagal berangkat meskipun telah membayar uang perjalanan ke biro umroh.
Ada juga masalah jemaah yang terlantar di tanah suci dan masalah-masalah lainnya.
Ternyata selama ini Kemenag kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap jemaah saat melakukan umrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News