Pereaturan Baru: Jemaah yang Umrah Harus Melapor
![Pereaturan Baru: Jemaah yang Umrah Harus Melapor - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/28/kepala-kantor-wilayah-kementerian-agama-provinsi-nusa-tengga-ki2a.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kebijakan terkait aturan pemberangkatan jemaah umrah.
Aturan umrah tersebut mengharuskan jemaah untuk melapor ke Kemenag sebagai bagian dari pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zaidi Abdad mengatakan, dengan adanya laporan itu, Kemenag bisa mengetahui data jumlah jemaah umrah yang sudah berangkat setiap bulan.
"Selama ini, kami tidak tahu berapa jemaah umroh yang sudah dan akan diberangkatkan setiap bulan oleh Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel," katanya.
Dikatakan, laporan itu sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan antisipasi kita ketika terjadi masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap jemaah umrah.
Misalnya, adanya jemaah umrah yang gagal berangkat meskipun telah membayar uang perjalanan ke biro umroh.
Ada juga masalah jemaah yang terlantar di tanah suci dan masalah-masalah lainnya.
Selama ini, tambahnya, Kemenag tidak mengetahui tentang kuota umrah maupun jumlah jemaah serta jadwal keberangkatan ibadah umroh yang dilaksanakan PPIU.
Kemenag NTB keluarkan aturan untuk mendata jumlah jemaah yang melakukan umrah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News