Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Tuai Protes, Guru Madrasah NTB Sebut Begini
Minggu, 18 September 2022 – 21:35 WIB

Ketua Umum PW Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) NTB, Humam Balya. Foto: Humam Balya for Jpnn.com
Kemudian, pada Pasal 16 Ayat (2) berbunyi Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama.(mcr38/jpnn)
Guru madrasah NTB merasa keberatan dengan rencana penghapusan tunjangan profesi guru
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News