PMK Landai, Pasar Hewan di Lombok Tengah Segera Dibuka
Taufikurrahman juga menyampaikan, bahwa secara umum Satgas PMK memberikan izin pembukaan pasar hewan di Lombok Tengah selama 30 hari dengan beberapa persyaratan.
Syarat yang dimaksud, yakni setiap dua minggu akan mendapat evaluasi dari petugas.
"Untuk poin ini kami tidak mengambil 30 hari, tapi 14 hari. Itu yang kami sebut sebagai masa uji coba," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat proses masuknya sapi di pasar.
Ada tiga setrategi yang akan dilakukan.
"Skrining pertama itu kami lakukan di area parkiran, kedua di pintu masuk, ketiga akan dilakukan penyemprotan terhadap sapi yang masuk," sebutnya.
Sapi yang tidak lolos skrining akan diarahkan ke tempat karantina, yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Penyemprotan itu tidak dilakukan kepada sapi saja, tetapi juga bagi kendaraan pengangkut," tutupnya. (mcr38/jpnn)
Pembukaan pasar hewan di Lombok Tengah dilakukan lebih cepat daripada perencanaan awal, yakni pada 6 September
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News