Seleksi PPPK 2022: Nasib Malang Guru Swasta
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai beragam reaksi.
Salah satunya datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mengkritisi isi peraturan tersebut.
PermenPAN-RB 20/2022 dinilai hanya mengakomodasi peserta tidak lulus passing grade (PG) PPPK 2021 dari honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri, dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.
Kedua kelompok guru itu masuk prioritas 2 serta 3, yang tidak perlu dites kembali dalam PPPK 2022.
Selain prioritas 1 dari kelompok peserta yang lulus PG tanpa formasi sebanyak 193.954 orang.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, akibat dari PermenPAN-RB 20/2022, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
Baca Juga:
Hal tersebut berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, termasuk Jakarta.
PermenPAN-RB seharusnya memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas 4, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK 2022 tanpa tes kembali.
Seleksi PPPK 2022: Nasib malang guru swasta yang tak lulus PG bukan prioritas, eh dibubarkan yayasan pula
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News