Seleksi PPPK 2022: Honorer Cerdaskan Anak Bangsa
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Banyak yang lega dengan adanya regulasi pengadaan PPPK 2022.
Salah satunya adalah para pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (GLPG PPPK) Hasna.
Pihaknya menilai, apa yang sudah tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022, tidak jauh beda dengan hasil audiensi 23 Mei.
Pada audiensi 23 Mei 2022, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyampaikan bahwa para guru honorer K2 maupun non-kategori di sekolah negeri yang sudah ikut tes tahap 1 dan 2, tetapi tidak lulus passing grade (PG), akan jadi prioritas pada seleksi PPPK 2022.
"Kalau melihat PermenPAN-RB 20/2022, itu ada di Pasal 5 Ayat 1, 3, dan 4," ungkap Hasna kepada JPNN.com.
Di dalam Pasal 5 Ayat 1 terbagi atas pelamar prioritas 1, 2, dan 3.
Hasna melanjutkan, jika melihat Ayat 1 dikhususkan untuk peserta yang lulus PG tahap 1 dan 2.
Prioritas 2 untuk honorer K2 yang belum lulus PG.
Dalam seleksi PPPK 2022: Honorer K2 dan nonkategori belum jadi pelamar prioritas, padahal perannya cerdaskan anak bangsa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News