PPPK Guru 2022: Ada Golongan Pelamar Prioritas yang Tidak Perlu Tes Lagi
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini telah diterbitkan.
Regulasi yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.
Peraturan ini resmi diundangkan pada 23 Mei.
Di dalamnya mengatur kriteria siapa saja pelamar yang dibebaskan dari tes.
Pembebasan tes tersebut tertuang dalam Pasal 32 yang menyebutkan, guru yang tidak ikut tes lagi adalah pelamar prioritas.
Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru nonaparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Lebih lanjut, empat kategori tersebut sudah pernah ikut tes PPPK 2021 dan lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1-4.
Dalam Pasal 32 disebutkan, pelamar prioritas tidak perlu dites kembali karena mengikuti hasil seleksi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2.
PPPK Guru tahun ini menyebutkan bahwa ada golongan pelamar prioritas yang dinyatakan tidak perlu tes lagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News