Perhatikan! MUI NTB Ini Syarat Mutlak Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Kamis, 02 Juni 2022 – 16:33 WIB
Perhatikan! MUI NTB Ini Syarat Mutlak Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK - JPNN.com NTB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Anang Zainuddin. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

ntb.jpnn.com, MATARAM - MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memilih hewan kurban menjelang Iduladha ini.

Wakil Ketua Umum MUI NTB Anang Zainuddin menyebutkan salah satu syarat hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sehat.

Dengan demikian, masyarakat harus selektif memilih hewan kurban di tengah merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak terutama sapi.

"Syarat sehat artinya, apabila ada ternak atau hewan kurban yang terpapar virus PMK maka itu menyebabkan terjadi kecacatan sehingga dikatakan tidak memenuhi syarat dari sisi sehat," katanya, Kamis (2/6).

Ia mengatakan, syarat hewan kurban selama ini sudah baku ditetapkan dalam syariat Islam yakni cukup umur, sehat, dan tidak cacat.

"Kalau kita umpamakan seperti perempuan cantik atau laki-laki gagah yang sehat," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, yang bisa menentukan ternak itu sehat atau tidak, adalah tim pemeriksa kesehatan hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Kalau dari kami sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan aturan agama seperti pada produk-produk makanan dan lainnya," katanya.

Perhatikan wahai umat! MUI NTB sebutkan syarat-syarat mutlak hewan layak untuk kurban di tengah wabah PMK
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia