Kasus Pemanahan Marak, Kapolresta Mataram: Warga Harus Cek Kebenaran Informasi

Jumat, 27 Mei 2022 – 15:29 WIB
Kasus Pemanahan Marak, Kapolresta Mataram: Warga Harus Cek Kebenaran Informasi  - JPNN.com NTB
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi. (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata Heri. (antara/ket/jpnn)

Maraknya kasus pemanahan membuat masyarakat resah, Kapolresta Mataram meminta warga jangan mudah percaya dan harus mengecek kebenaran informasi

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia