Kasus Pemanahan Marak, Kapolresta Mataram: Warga Harus Cek Kebenaran Informasi
Jumat, 27 Mei 2022 – 15:29 WIB
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata Heri. (antara/ket/jpnn)
Maraknya kasus pemanahan membuat masyarakat resah, Kapolresta Mataram meminta warga jangan mudah percaya dan harus mengecek kebenaran informasi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News