Ketahuan Mencuri, Pemuda di Serang Aniaya Kakek 80 Tahun
JLpun bisa masuk ke rumah SA.
Namun, saat JL hendak mulai mencuri, di saat yang sama korban kembali ke rumah.
Keberadaan pelaku diketahui korban.
"Pelaku langsung memukul korban dengan pot bunga dan batu sehingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah, dan tangan," terang Maruli.
"Warga yang melintas rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian," sambung Maruli.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.
JL ditangkap di kamar mandi rumah korban usai berusaha bersembunyi.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Percobaa Pencurian dan atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)
Ketahuan saat melakukan aksi mencuri, pemuda di Serang tega aniaya kakek 80 tahun dengan pot bunga
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News