Perselingkuhan dan Pembunuhan di Lombok, Korban Dibacok Berkali-kali
Kamis, 22 Desember 2022 – 10:32 WIB
"Dan diketahui bahwa A beralamat di Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Sumbawa, namun akhirnya bisa ditangkap.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Pria asal Lombok Tengah meninggal dunia setelah dibacok berkali-kali akibat perselingkuhan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News