Aksi Cabul Ayah Kandung Terungkap Setelah 2 Bulan, 'Sikat' Anaknya yang Masih Bocah
Rabu, 28 September 2022 – 15:00 WIB

Ilustrasi bapak kandung jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Dari pemeriksaan terungkap bahwa korban hanya tinggal berdua dengan pelaku yang bercerai dengan istrinya.
Kondisi itu kemudian menjadi kesempatan pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polresta Mataram sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/ket/jpnn)
Aksi mesum pria asal Mataram ini terungkap setelah dua bulan, ia tega meniduri anaknya yang masih bocah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News