Kades Gemel Lombok Tengah Laporkan Dugaan Penggelapan Aset Desa
Sesuai dengan surat Kesepakatan nomor 13/YPMNU/XI/2015, Rembiga 1 Desember 2015, aset desa tersebut ternyata telah dipinjam kepada yayasan pendidikan Bina Bakti Wanita Muslimat NU di Kota Mataram.
Saat itu, pihak yang diduga terlibat di antaranya, Kepala Desa Gemel periode sebelumnya yakni Ahmad Musanif, Mantan BPD Gemel Mawardi, dan Ketua LKMD Gemel Idham Khalid.
"Kalaupun saya juga terlibat, saya siap diproses," tambahnya tegas.
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali hearing dan aksi di Desa Gemel hingga pelaporan di Kejaksaan Lombok Tengah soal aset desa berupa tanah, dana desa dan alat bordir.
Padahal, alat bordir ini dipinjamkan oleh pemerintah desa dan perangkat sebelum dirinya menjabat.
Dari 10 unit alat bordir, 9 di antaranya dipinjam pakaikan dan 1 unit masih di desa menjadi bangkai.
Perkirakan harga per unit mencapai Rp 8 juta di 2015 lalu. (mcr38/jpnn)
Kades Gemel di Lombok Tengah menuruti keinginan masyarakat untuk melaporkan dugaan penggelapan aset desa
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News