Kasus SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara: Temuan Kejari Mengejutkan
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut perihal dugaan penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkup DPRD Lombok Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana menyebutkan, pihaknya kini sedang dalam tahap pengumpulan informasi.
"Iya, penanganan baru masuk 'puldata pulbaket' (pengumpulan data dan bahan keterangan)," kata Bagus, Senin (26/9).
Dalam tahap ini, pihaknya melakukan permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait, termasuk nama-nama yang tercantum sebagai penerima SPPD.
Meskipun enggan menyebutkan siapa saja yang sudah memberikan klarifikasi, Bagus memastikan proses tersebut ini masih berjalan.
"Memang sudah ada beberapa orang yang kami mintai klarifikasi dan itu (proses) masih berjalan," ujarnya.
Dalam kasus ini ada 44 anggota legislatif dan 7 pegawai sekretaris dewan yang namanya turut tercantum sebagai penerima SPPD.
Dugaan fiktif tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.
Terkait dengan kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Lombok Utara, simak penemuan Kejari Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News