Ayah Kandung Lecehkan Anak Sendiri di Mataram, Polisi Amankan Pelaku
Meskipun demikian, pihaknya memastikan belum menetapkan IK sebagai tersangka.
Kepolisian masih melakukan pendalaman keterangan korban dari para saksi, termasuk dari bibi korban yang kali pertama mendengar keluhan korban.
"Kabar pertama terkait perbuatan pelaku ini diceritakan ke bibinya. Dari bibinya, ceritakan ke ibu korban," tuturnya.
Penyidikan dari kasus ini pun mengarah pada sangkaan pidana Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002. (antara/ket/jpnn)
Ayah kandung di Kota Mataram lecehkan anak sendiri, kini diamankan polisi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News