Bandar Narkoba Mandari Disidang, Mahasiswa Demo
"Untuk agenda hari ini, pemeriksaan saksi. Ketua majelisnya, ibu ketua pengadilan sendiri. Silahkan, boleh meliput, karena sidangnya terbuka," ujarnya.
Dalam agenda sidang ke empat, jaksa penuntut umum dari Kejati NTB diwakilkan Iwan Winarso dan Ade Helmi, menghadirkan empat saksi yang muncul dalam proses penangkapan Mandari di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Salah satu di antaranya, Sandi yang kini sudah berstatus narapidana narkotika.
Sebelumnya, dia menjadi salah satu buronan kepolisian sampai akhirnya tertangkap ketika bersama Mandari dan sang suami, Bayu, di wilayah Kuta Mandalika.
Dari kasus Sandi, polisi mengembangkan kasus dengan menetapkan Mandari dan Bayu sebagai tersangka.
Sampai pada proses persidangan, Mandari dan Bayu didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Bandar narkoba kelas kakap, Mandari dalam proses persidangan di PN Mataram, mahasiswa unjuk rasa
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News