Sidang Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mataram, Mandari, Diawasi Komisi Yudisial, Ada Suap?
Ia juga memastikan sidang narkotika dengan terdakwa Mandari berjalan sesuai komitmen.
"Tidak ada itu (dugaan suap), yang pasti kami tidak pandang bulu, karena sidang terdakwa Mandari sama seperti terdakwa narkoba lainnya, kami berkomitmen menyelesaikan perkara itu," kata Kelik.
Dalam agenda sidang ke empat, jaksa penuntut umum dari Kejati NTB diwakilkan Iwan Winarso dan Ade Helmi, menghadirkan empat saksi yang muncul dalam proses penangkapan Mandari di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Salah satu di antaranya, Sandi yang kini sudah berstatus narapidana narkotika.
Sebelumnya dia menjadi salah satu buronan kepolisian sampai akhirnya tertangkap ketika bersama Mandari dan sang suami, Bayu, di wilayah Kuta Mandalika.
Dari kasus Sandi, polisi mengembangkan kasus dengan menetapkan Mandari dan Bayu sebagai tersangka.
Sampai pada proses persidangan, Mandari dan Bayu didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Dalam persidangan bandar narkoba kelas kakap di Mataram, Mandari, Komisi Yudisial turun tangan, ada dugaan suap?
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News