Tergiur MotoGP Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tersandung
Rabu, 13 April 2022 – 11:08 WIB
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK.
Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Lili dinyatakan menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta. (antara/ket/JPNN)
Tergiur oleh euforia MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan karena mendapat sejumlah fasilitas mewah
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News