Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Mundur, Kerja KPK Ngadat?

Jumat, 15 Juli 2022 – 11:43 WIB
Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Mundur, Kerja KPK Ngadat? - JPNN.com NTB
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden Jokowi, maka statusnya bukan lagi sebagai insan KPK.

Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".

Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa Lili Pintauli Siregar bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.

KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (antara/ket/jpnn)

Si terduga penerima suap saat MotoGP Mandalika, Lili Pintauli, telah mundur dari jabatannya, KPK masih menunggu pengganti

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia