Lili Pintauli Mundur dari KPK, Presiden Jokowi Tentukan Kandidat
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:10 WIB
Lili Pintauli sebelumnya sudah pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Agustus 2021 lalu.
Saat itu, Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (tan/jpnn)
Setelah tersandung dugaan gratifikasi pada MotoGP Mandalika, Lili Pintauli memutuskan mundur dari KPK, Presiden Jokowi segera tentukan kandidat
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News