Pesta Narkoba Saat Bulan Puasa! Kenikmatannya Berakhir Seperti Ini…

Dari pengembangan keempat terduga yang diamankan tersebut tim memperoleh satu orang lagi terduga yang memang tinggal di sekitar wilayah TKP.
“Atas keterangan tersebut, tim kembali mengamankan SM (39) yang juga beralamat di lingsar Lombok barat,” lanjut Yogi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut berupa sabu-sabu seberat 2,08 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, timbangan elektrik, uang tunai, kartu ATM, serta dua unit sepeda motor.
“Saat ini kelima terduga sedang menjalani pemeriksaan di mapolresta mataram, berikut barang bukti. Sementara ini masi kami dalami masing-masing terduga terkait perannya,” terang Yogi dilansir pada Tribrata News NTB.
Sementara, pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (ket/JPNN)
Pemuda ini tengah asyik berpesta narkoba saat bulan puasa! Kenikmatannya berakhir seperti ini…
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News