Oknum Polisi Aipda LS Terlibat dalam Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas karena Onani Pakai Balsem, Perannya Terkuak

Dalam kasus ini, ada enam orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, penganiayaan Tejeda Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.
Saat itu, korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
Ketika hendak dimasukkan ke dalam tahanan, seorang tahanan bernama Andi Arpino dipanggil oleh penjaga untuk mengantar korban ke bagian Blok G.
Andi mengantarkannya.
Namun, setelah masuk ke dalam tahanan Andi langsung memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 2 juta yang diduga atas perintah Leonardo Sinaga.
"Namun almarhum Hendra Syahputra tdak memberikan uang kebersamaan kepada Andi Arpino yang mana Andi Arpino dipaksa oleh Leonardo Sinaga, yang merupakan penjaga piket rumah tahanan," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, Jumat (10/6).
Gegara tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.
Seorang oknum polisi Aipda LS dinyatakan terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas karena onani pakai balsem, perannya terkuak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News