Jaksa Menangkan Gugatan Lahan di Sirkuit Mandalika
![Jaksa Menangkan Gugatan Lahan di Sirkuit Mandalika - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/08/foto-dok-suasana-sirkuit-mandalika-pada-momentum-akhir-perhe-xlsa.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenangkan gugatan perdata perihal perkara lahan di Mandalika.
Lahan ini lokasinya tepat berada di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung.
Baca Juga:
"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien.
Dengan demikian, jelasnya, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.
Karena itu, perkara lahan yang berada di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.
Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.
Jaksa berhasil memenangkan gugatan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News