Ayah Setubuhi Anak Tiri: Terjadi Sejak Agustus 2021, Rayu dengan Uang
Dari kasus ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan menemukan unsur perbuatan pidana pelaku.
"Dari alat bukti yang kami dapatkan, kini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Ancaman AD sebagai tersangka sesuai ketentuan pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3), Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.
Aksi AD ini dilaporkan oleh sang istri, yang adalah ibu kandung korban.
"Dari adanya laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Lingsar, Lombok Barat," kata Kompol Kadek Adi, Senin (31/5).
Dalam laporan, AD tertangkap tangan melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban di dapur.
Aksi bejat pelaku disaksikan oleh kakak kandung korban.
Ayah setubuhi anak tiri sejak Agustus 2021, ancam dan rayu dengan uang untuk tutup mulut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News