PSI NTB Minta Bupati Lombok Barat Segera Mencopot Dirut PT AMGM

"Lebih baik mengundurkan diri sehingga dilihat gentleman sebagai figur calon bupati tanpa embel apa pun," ucap Agus.
Mantan politikus Partai Berkarya itu menegaskan pihaknya bukan tidak senang melihat Zaini maju sebagai calon bupati.
"Akan tetapi, jangan sampai uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Lombok Barat Ahmad Zaenuri mengatakan Bupati Lombok Barat juga harus berpegang teguh kepada peraturan daerah (Perda) yang dibuatnya.
Aturan dimaksud adalah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Air Minum Giri Menang, salah satunya mengatur masa jabatan anggota komisaris PDAM tersebut.
Dia menyebut Pasal 26 Ayat 1 Perda itu menyatakan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Sedangkan pada Pasal 2, anggota komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya dapat diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tanpa melalui proses seleksi.
"Bupati juga jangan abai dengan Perda ini. Seolah melakukan pembiaran kenapa bisa Zaini menjadi direktur sampai 4 periode," ujarnya.
Ketua DPW PSI NTB Agus Kamarwan minta Bupati Lombok Barat mencopot dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini sesuai rekomendasi DPRD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News