Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangkan Plang oleh Pemilik Terdahul, Isinya di Luar Dugaan
![Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangkan Plang oleh Pemilik Terdahul, Isinya di Luar Dugaan - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/10/07/ratusan-warga-desa-lantan-kabupaten-lombok-tengah-sebelum-me-tekr.jpg)
"Kami dari Pemdes dengan kondisi saat ini berharap Pemda segera membangun koordinasi dengan pihak PT," ucapnya.
Masyarakat Desa Lantan secara luas juga mengharapkan hal yang sama, namun warga lebih spesifik untuk diberikan pengelolaan lahan tersebut.
"Masyarakat kami diberikan izin untuk mengelola sesuai dengan teknis yang diarahkan ke PT," harap Erwandi.
Seperti diketahui, plang yang dipasang PT Tresno Kenangan itu bertuliskan: Tanah Ini Milik Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3235/K/PDT/2010 Tanggal 22 Maret 2011. Dilarang memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan Aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan ini tanpa seizin dari Perkebunan Kopi PT Tresno Kenangan.(mcr38/jpnn)
Terpampang plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News