Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangkan Plang oleh Pemilik Terdahul, Isinya di Luar Dugaan

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 13:15 WIB
Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangkan Plang oleh Pemilik Terdahul, Isinya di Luar Dugaan - JPNN.com NTB
Ratusan warga Desa Lantan, Kabupaten Lombok Tengah sebelum mencopot plang kepemilikan. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

"Kami dari Pemdes dengan kondisi saat ini berharap Pemda segera membangun koordinasi dengan pihak PT," ucapnya.

Masyarakat Desa Lantan secara luas juga mengharapkan hal yang sama, namun warga lebih spesifik untuk diberikan pengelolaan lahan tersebut.

"Masyarakat kami diberikan izin untuk mengelola sesuai dengan teknis yang diarahkan ke PT," harap Erwandi.
Seperti diketahui, plang yang dipasang PT Tresno Kenangan itu bertuliskan: Tanah Ini Milik Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3235/K/PDT/2010 Tanggal 22 Maret 2011. Dilarang memasuki, menguasai, mengelola dan atau melakukan Aktivitas apapun juga di kawasan perkebunan ini tanpa seizin dari Perkebunan Kopi PT Tresno Kenangan.(mcr38/jpnn)

Terpampang plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia