Sirkuit Motocross 459 Lantan Dipasangkan Plang oleh Pemilik Terdahul, Isinya di Luar Dugaan
ntb.jpnn.com, LANTAN - Tanah lahan eks kebun Kopi yang kini menjadi Sirkuit Motocross 459 Lantan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah dipasangkan plang kepemilikan.
Pemasangan plang tersebut, diketahui, dilakukan oleh ahli waris dari pemilik perkebunan kopi PT Resno Kenangan yang dulunya pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan seluas 355 hektare.
Tidak terima atas sikap tersebut, Jumat (7/10) pagi, ratusan masyarakat bersama Kepala Desa (Kades) Lantan, Erwandi mencabut secara paksa plang kepemilikan tanah milik Perkebunan Kopi PT Resno Kenangan.
Menurut Erwandi, pemasangan plang oleh ahli waris perusahaan kopi itu tidak memiliki izin dari pemerintah desa.
"Karena masyarakat keberatan. PT Tresno Kenangan tidak berhak lagi atas lahan eks kebun Kopi ini," kata Erwandi kepada JPNN.
Dijelaskan Erwandi, keseluruhan lahan memiliki luas 355 hektare, terdiri dari dua lokasi. Lokasi pertama ada di Desa Lantan, mencapai 200 hektar, dan lokasi kedua terkenal di Desa Karang Sidemen seluas 155 hektare.
Pemdes Lantan juga menyayangkan sikap dari Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan yang memasang plang klaim lahan eks Lahan Kebun Kopi yang kini statusnya menjadi hak milik negara.
"Tidak ada pemberitahuan ke desa dan mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan pemdes," sebut Erwandi.
Erwandi berharap kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk segera melakukan koordinasi dengan Perusahaan Kopi PT Tresno Kenangan.
Terpampang plang di Sirkuit Motocross 459 Lantan terkait dengan kepemilikan lahan tersebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News