MotoGP Mandalika Setor Pajak 15 Persen, DPRD Lombok Tengah Beri Peringatan
Rabu, 20 April 2022 – 16:21 WIB

Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhaimi saat menunjukkan aturan pajak di Hp nya, Rabu (20/4/2022). Foto: ANTARA/Akhyar
"Pajak itu bukan kontrak kerja, tapi perintah undang-undang," katanya.
Ia mengatakan, keringanan persentase pajak itu bisa diberikan apabila wajib pajak melakukan tunggakan.
Dalam persoalan ini, wajib pajak belum membayar sudah diberikan keringanan pajak. (antara/ket/jpnn)
Dari ajang balap MotoGP Mandalika persentase pajak hiburan yang diberikan hanya 15 persen, DPRD Lombok Tengah beri peringatan tegas untuk pemerintah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News