MotoGP Mandalika Setor Pajak 15 Persen, DPRD Lombok Tengah Beri Peringatan

Rabu, 20 April 2022 – 16:21 WIB
MotoGP Mandalika Setor Pajak 15 Persen, DPRD Lombok Tengah Beri Peringatan - JPNN.com NTB
Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhaimi saat menunjukkan aturan pajak di Hp nya, Rabu (20/4/2022). Foto: ANTARA/Akhyar

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, NTB mendorong pemerintah untuk tetap mempertahankan pajak hiburan 30 persen dalam perhelatan internasional yang berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan, agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

Dalam ajang MotoGP Mandalika dan World Superbike yang telah berlangsung, persentase pajak hiburan hanya sebesar 15 persen.

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah sebesar Rp 12 miliar yang berasal dari penjualan tiket, reklame, parkir, dan makanan.

"Harus konsisten, itu perintah perda dan undang-undang. Kalau mau memberikan persentase 15 persen, harus dirubah dulu aturan tersebut," kata Anggota DPRD Lombok Tengah, Suhaimi di Praya, Rabu (20/4).

"Adanya pengurangan persentase itu, hampir Rp 12 miliar yang hilang. Kalau menghitung dari pajak yang disetorkan ITDC," katanya.

Secara pribadi, dirinya sampai saat ini tidak menemukan aturan maupun mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan pajak MotoGP Mandalika.

Baginya, persentase pajak itu merupakan perintah aturan, bukan perjanjian kerjasama atau kontrak kerja yang bisa dilakukan tawar-menawar.

Dari ajang balap MotoGP Mandalika persentase pajak hiburan yang diberikan hanya 15 persen, DPRD Lombok Tengah beri peringatan tegas untuk pemerintah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia